Tuesday, November 17, 2015

Yang Terbaik Bukan Selalu Yang Kita Inginkan

0

Manusia memiliki kecenderungan untuk memiliki suatu keinginan. Bahkan ada yang sangat ambisius dalam proses pencapaian nya ada pula yang santai dalam pengejaran nya. Tinggal pilih cara mana yang kita gunakan.

Diusia gue sekarang ini menginjak 25 tahun banyak sekali apa yang gue pingin dan harus gue kejar. Salah satunya adalah lulus kuliah. Kadang sulit untuk membagi waktu antara kuliah dan bekerja, tapi apaboleh buat demi mendapatkan selembar ijazah hehe.


Saturday, June 27, 2015

Rangkuman Mata Kuliah Perekonomian Indonesia

0

Dalam mata kuliah Perekonomian Indonesia yang saat ini sedang saya ikuti, kali ini saya akan merangkum apa saja yang sudah dibahas dan didapat di mata kuliah ini.

1. Sistem Ekonomi Di Dunia dan Perkembangan Sistem Perekonomian di Indonesia

Sistem perekonomian di dunia ada3 jenis yaitu tradisional, liberal dan campuran. Dari ketiga sistem ekonomi ini masing-masing memiliki ciri-ciri khusus agar mahasiswa mampu membedakan dan paham sistem ekonomi mana yang dianut suatu negara. Karena dalam setiap sistem ekonomi memiliki kekurangan dan kelebihan tinggal bagaimana suatu negara memilih sistem mana yang akan digunakan untuk memajukan negara yang dipimpin.

2. Hambatan Perdagangan Internasional

Setiap negara memiliki perbedaan sumber daya, iklim, letak  geografis, jumlah penduduk dan teknologi. Alasan inilah yang menyebabkan munculnya perdagangan internasional. Dalam perdagangan internasional sering kali mengalami hambatan. Hambatan yang biasanya terjadi disebabkan oleh regulasi dan peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas. Contohnya hambatan yang sering terjadi adalah ekspor-impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

3. Hubungan Industrialisasi Dengan Kemiskinan

Pada  bab ini terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi. Dengan berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi.

Demikian kesimpulan yang dapat saya sampaikan, semoga tulisan pada blog ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya. Dan terima kasih saya ucapkan untuk dosen yang mengajar ( Bapak Denis ) semoga nilai softskill saya memuaskan. Amin.

Hubungan Industrialisasi Dengan Kemiskinan

0

Pada tulisan kali ini ada dua hal yang akan dibahas yaitu industrialisasi dan kemiskinan.

1. Industrialisasi

Industrialisasi adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai (id.answers.yahoo.com, 2009). Proses ini dapat terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses industrialisasi adalah pasar.
Tujuan industrialisasi antara lain: memperluas lapangan kerja, menambah devisa negara, memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia dan terutama menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.

Tujuan industrialisasi antara lain :
1. Memperluas lapangan kerja
2. Menambah devisa Negara
3. Memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia
4. Menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.

Strategi Industrialisasi
Dalam melaksanakan industrialisasi, ada dua pilihan strategi yaitu strategi substitusi impor dan strategi promosi ekspor. Strategi pertama sering juga disebut dengan inward-looking, sedangkan strategi kedua outward-looking. Strategi SI lebih menekankan pada pengembangan industri yang berorientasi kepada pasar domestik. SI adalah industri domestik yang membuat barang-barang menggantikan impor, sedangkan strategi PE lebih berorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri di dalam negeri.

Pada tingkat meso, keberhasilan industrialisasi dapat dilihat dari 3 aspek:

Tingkat diversivikasi output baik didalam satu kelompok barang (misalnya barang konsumsi) atau untuk semua kategori, termasuk barang-barang modal dan input perantara.
Adanya pergeseran dari barang-barang berbobot tekhnologi rendah ke barang-barang dengan kandungan tekhnologi tinggi.
Adanya keterkaitan produksi yang kuat antara industri, yang mencermikan ketergantungan sektor tersebut terhadap impor.
Pada tingkat mikro, keberhasilan industrialisasi dapat dilihat pada kinerja perusahaan secara individu atau kelompok, mulai dari pertumbuhan volume output rata-rata pertahun, skala usaha, hingga keuntungan bersih  per satu unit output yang dihasilkan.

2. Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan (id.wikipedia.org, 2010).

Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (id.answers.yahoo.com, 2009). Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold).

Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya.

Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:

  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

Hubungan Industrialisasi Dengan Kemiskinan.

Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.

Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. (Muhammad Thoyib, 1995, h-4). Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih.

Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.

Bila ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi .

Selain itu industrialisasi memberikan dampak pula pada tingkat kesehatan yang mempengaruhi jumlah natalitas dan mortalitas penduduk. Dengan kata lain industrialisasi juga mempengaruhi jumlah penduduk sehingga membentuk hubungan sesuai diagram berikut.

Dengan berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi. Peningkatan produksi barang dan jasa menuntut lebih banyak produksi barang SDA yang harus digali dan semakin menipisnya SDA dan akhirnya pencemaran lingkungan semakin meningkat.

Ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya ada hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumberdaya alam yang ada di dalam bumi. Di samping itu dengan pembangunan ekonomi yang cepat yang dibarengi dengan pembangunan pabrik sebagai bentuk industrialisasi akan meningkatkan pencemaran lingkungan.

Peningkatan pencemaran lingkungan akan mempersempit lapangan kerja sehingga menimbulkan pengangguran dan berujung pada persoalan kemiskinan. Hubungan itu terus berlangsung dengan pola saling mempengaruhi satu sama lainnya dimana untuk memperbaiki salah satu diantaranya maka harus memperbaiki keseluruhan bagian. Misalnya dalam penanganan pembrantasan kemiskinan maka permasalahan industrialisasi dan sumber daya alam juga harus menjadi fokus penanganan dalam proses tersebut.

Sunday, May 24, 2015

BAB III - Hukum Perdata

0

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi duayaitu hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

Hukum Perdata Di Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yang artinya masih beraneka ragam. Penyebab dari keaneka ragaman ini adalah:
  1. Faktor Ethnis :Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam suku budaya.
  2. Faktor Hostia Yuridis : Penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan eropa yang dipersamakan, golongan bumi putera ( bangsa Indonesia asli), dan golongan timur asing (bangsa Cina, India dan Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum eropa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sumber :
 
 

Saturday, May 23, 2015

Bukan Salahmu atau Salahku, Hanya Saja Kita Memang Tak Mungkin Bersatu

0

Aku paham benar bahwa manusia yang sekarang sedang menapakkan kakinya di bumi ini termasuk kita telah diciptakan berpasangan. Aku, kamu, mereka dan masing-masing akan memiliki teman menua bersama tak hanya untuk memenuhi bumi demi meneruskan keturunan, namun juga sebagai kawan berbagi cerita suka duka dan jadi rekan untuk tumbuh dewasa.

Kini, memang aku dan kamu sudah tidak bersama tapi perasaan-perasaan sayang yang masih melekat tidak bisa dihilangkan begitu saja. Namun sepertinya cerita kita memang tidak dipertemukan untuk mengukir masa depan. Tidak ada yang salah disini, hanya saja mungkin kita berdua memang titak ditakdirkan bersama. Perjumpaan sejenak yang kita alami memang sudah digariskan, dan perbedaan yang kita miliki tidak bisa dihilangkan.

Sama seperti kisah dalam buku maupun episode serial drama televisi, kisah cinta kita pasti akan menemui sebuah titik dimana segalanya akan berakhir. Entah itu akhir bahagia atau berakhir dengan kesedihan yah aku percaya bahwa kebahagiaan telah digariskan berpasangan oleh kesedihan. Sekali lagi aku ingatkan ini bukan salahmu ataupun salahku.

Tak lama aku tersadar kamu yang selalu menghiburku berubah menjadi orang asing bagiku, kamu yang selalu ada disetiap hariku sekedar menelfonku atau menanyai kabarku kini menghilang seperti tak kenal. Dari situ akupun merasa kalau hubungan kita merenggang, jurang antara kita kian lebar dan curam. Pada saat itulah aku menyadari bahwa kita tak lagi sejalan. Dan ketika pada suatu hari kamu memutuskan untuk berpisah. Yah akupun tau memang seharusnya kita tidak meneruskan hubungan ini, Sekali lagi ini bukan salahmu ataupun salahku.

Terima Kasih kita sempat berjumpa dan merangkai cerita, darimu aku mendapat banyak pelajaran berharga. Mari kita sama-sama mengurai ikatan yang selama ini ada. Tidak ada yang patut untuk disesali. Lamanya hubungan bukanlah faktor untuk bertahan. Kita perlu menghirup udara banyak-banyak serta menelan kenyataan bahwa kita memang tak bisa melanjutkan hubungan. Namun tentu saja kamu merupakan sosok yang patut aku beri ucapan terimakasih. Lewat hubungan yang kita jalani berdua ini aku belajar melepaskan dan melapangkan dada demi menerima kenyataan.

Terima Kasih sudah pernah ada dalam hidupku, menghiasi senyum di wajahku. Semoga kita sama-sama berbahagia dengan hati yang lain dan mampu mengangkat muka untuk menantang masa depan. Meski tak bisa jadi masa depanmu, namun aku bahagia sempat menjalani hari-hari beramamu. Ku doakan semoga kamu bahagia bersama-nya yang kau percaya bisa membangun masa depan bersamamu kelak :)


Sunday, May 17, 2015

The Man Who Can't Be Moved

0

Banyak orang mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja, mengerjakan rutinitas harian sesuai target yang di tetapkan. Tetapi tidak banyak juga yang mampu beradaptasi dan menciptakan "zona nyaman"nya, sehingga ia akan bekerja dengan iklas dan bersemangat setiap hari. Ketika menulis blog ini saya jadi teringat kepergian Steve Jobs, salah satu founder Apple inc, yang begitu cepat ( karena baru mengenal beberapa tahun aja, hehe). Tapi dari mengamati rangkaian produk Apple, saya yakin bahwa perusahaan ini dipimpin oleh seorang yang suka membuat orang terhibur. Semua orang suka bersama dengan sesuatu atau seseorang yang menyenangkan, bukan?? Tak satupun dari kita yang suka berdekatan hal yang menyebalkan. Termasuk orang yang selalu berkeluh kesah, selalu berfikiran buruk atau menyebarkan aura negatif karena itu melelahkan, membuat kita rentan dan lambat laun jadi gampang sakit. Ya jiwa, ya raga.huffff....!

Saya percaya, spirit membuat orang lain merasa fun, adalah virus yang ditularkan oleh Steve Jobs kepada timnya. Seorang pemimpin memang pada dasarnya harus menciptakan keadaan dimana setiap bawahannya merasa nyaman, merasa bekerja dengan hati dan hobby, seperti yang dilakukan "spongebobs squarepants". Pekerjaan menyita sebagian besar hidup kita. Satu-satunya cara untuk benar-benar puas adalah dengan melakukan apa yang kita pikir hebat. Dan satu-satunya cara untuk menghasilkan karya yang hebat adalah dengan mencintai apa yang kita lakukan. Sekarang apakah kalian sudah mencintai pekerjaan kalian? Kalau belum menemukan sesuatu yang kita cintai teruslah mencari, jangan berhenti!! Begitu kata Mr.Steve.

Hmmm...mencintai pekerjaan. Seberapa banyak dari kita yang sanggup melakukan? Atau ketika kita merasa tidak mencintai bahkan membenci pekerjaan kita, seberapa banyak yang sanggup meninggalkannya?itu sih namanya terjerumus. hehe. Saya setuju dengan kutipan Mr.Steve "bila belum menemukan apa yang kita cari, teruslah mencari, apapun itu. Mungkin kita tidak segera menemukannya atau pencarian kita tidak berakhir bahagia. Dan mengingat kemungkinan itu bisa saja terjadi, mengapa kita tidak mencoba menghasilkan yang terbaik dengan apa yang kita miliki hari ini.

"Percaya bahwa kebahagiaan digariskan berpasangan dengan kesedihan. So saat kita bersedih, selalu ada harapan untuk berbahagia, begitupun sebaliknya. Marah pada keadaan tapi tidak membiarkannya mendikte hidup kita.

HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

0

Pada tulisan blog kali ini saya membahas tema mengenai "Hambatan Perdagangan Internasional", sebelumnya kita pahami dulu definisi hambatan menurut saya adalah sesuatu yang menghalangi suatu proses kegiatan. Setiap manusia pasti memiliki hambatan dalam melakukan kegiatan demikian halnya dengan negara. Setiap negara membutuhkan negara lain untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya agar rakyatnya hidup makmur dan berkecukupan. Oleh karena itu biasanya setiap negara melakukan kerja sama dalam bentuk hubungan dagang antar negara seperti ekspor dan impor.

Setiap negara memiliki perbedaan sumber daya, iklim, letak  geografis, jumlah penduduk dan teknologi. Alasan inilah yang menyebabkan munculnya perdagangan internasional. Dalam perdagangan internasional sering kali mengalami hambatan. Hambatan yang biasanya terjadi disebabkan oleh regulasi dan peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Berdasarkan literatur berikut ini beberapa hambatan yang seringkali terjadi dalam hambatan internasional :

1.    Tarif atau bea cukai.
Tarif adalah pajak produk impor. Istilah Bea Cukai terdiri dari 2 kata: bea dancukai. Meski secara harfiah mirip, secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Kita mulai dari bea. Berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Nah, secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar negara. Secara filosofis dan historis memang demikian.Filosofi adanya pabean memang pengawasan. Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya. Senjata atau mesiu misalnya. Atau barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol atau candu. Dalam pada itu, sang penguasa juga ingin menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan. Di sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi melindungi kepentingan nasional masing-masing.

Fungsi filosofis historis tadi tetap dipakai hingga kini di seluruh dunia. Dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan nasional masing-masing, ada negara yang lebih menggunakan pabean sebagai alat pertahanan, ada yang cenderung ke finansial. Oleh karenanya, banyak negara yang menjadikan pabean sebagai institusi militer atau keamanan, tak sedikit pula yang menjadikannya di bawah departemen yang mengurusi keuangan. Di AS, pabean di bawah Homeland Security Department. Di Hongaria, pabean adalah bagian dari militer. Yang di bawah keuangan contohnya di negara kita sendiri. Namun mayoritas, termasuk yang beraliran keuangan, pabean selalu dibekali kemampuan pertahanan negara atau penegakan hukum. Mungkin terkecuali pabean Singapura.

Karena dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean (Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.

2.    Kuota.
Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga. Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :·         Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.·         Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.·         Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang.

3.    Subsidi.
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.

4.    Kualitas Sumber Daya yang RendahRendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

5.    Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.

 6.    Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

7.    Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

8.    Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

9.    Peraturan administrasi.
Peraturan Administarsi adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

10.   Politik dumping
Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
1.    Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2.    Berebut pasaran Luar negeri.
3.    Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain

11.   Perbedaan mata uang
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional..
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.

Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.

Reverensi:






Sunday, April 12, 2015

Untuk Orang Yang Merasa Dirinya Hebat

0

"Hebat memiliki bayak arti salah satunya menurut gue adalah ketika semua orang berkata tidak bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita bisa. Lalu bagaimana dengan seseorang yang semata-mata ingin mendapatkan  decak kagum dari banyak orang? Apakah bisa dikatakan hebat?Hemmm entahlah. Tapi untuk menjadi hebat kita tidak perlu mengikuti gaya orang lain, karena setiap orang mempunyai kehebatanya di masing-masing bidang dan juga cara tersendiri untuk menjadi hebat.
Seorang yang hebat hidup dengan kesederhanaan bukan penuh kesombongan. Selalu melakukan yang terbaik bukan merasa terbaik karena ingat diatas langit masih ada langit lagi. Orang hebat selalu rendah hati bukan tinggi hati.

Kadang dalam kehidupan kita banyak menemukan orang-orang hebat dan orang yang sok hebat. Diambil dari contoh yang sering banget gue temui orang yang sok hebat itu selalu merasa diri mereka pandai tapi kenyataannya tidak, selalu merasa bisa tapi kenyataanya cuma banyak bicara, selalu ingin dilihat ketika melakukan sesuatu. Lalu apakah orang seperti itu layak untuk bergabung dalam suatu organisasi/ kelompok? 

Untuk orang yang merasa dirinya "Hebat",  kita sebagai mahluk sosial jangan pernah merasa hebat, ayo berubah untuk menjadi orang yang lebih berguna setidaknya dapat bermanfaat sekaligus bisa menjadi panutan atau contoh banyak orang. Karena Kehebatan itu adalah perjalanan yang tidak ada ujungnya, kita serahkan kepada Allah SWT untuk diberikan yang terbaik. Semoga orang yang merasa dirinya hebat dapat berubah menjadi orang hebat.



Untuk menjadi hebat kita gak perlu mengikuti gaya orang lain, karena setiap manusia memiliki kehebatan di masing-masing bidang dan juga punya jalan sendiri untuk menjadi orang hebat tersebut.. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
Untuk menjadi hebat kita gak perlu mengikuti gaya orang lain, karena setiap manusia memiliki kehebatan di masing-masing bidang dan juga punya jalan sendiri untuk menjadi orang hebat tersebut.. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf

Saturday, April 4, 2015

Kuliah Vs Kerja

0


Ketika masih kuliah, banyak yang pingin sekali segera lulus dan bekerja. Gagasan menjadi manusia mandiri ( punya uang sendiri dan bisa membelanjakan sesuka hati) umumnya menjadi motivasi. Bekerja adalah tahap lanjutan menuju manusia dewasa, setelah dunia bermain selesai. Gak heran kalo banyak mahasiswa yang menempunya di jalur cepat. Targetnya adalah  lulus secepat- cepatnya, bekerja sesegera mungkin. Atau malah banyak yang mengambil kuliah malam agar bisa merasakan keduanya ( kuliah dan bekerja). Tapi ketika kita memasuki dunia kerja sesungguhnya banyak yang kaget, tak sedikit pula yang stress karena belum mendapatkan pekerjaan seperti yang di harapkan. Atau mungkin banyak persoalan lainnya yang membuat kita stress alasan utamanya sih yang membuat kita stres karena kita kerap lupa bahwa dunia kuliah berbeda dengan dunia kerja. Ada hal-hal atau kebiasaan dari dunia kuliah yang tak bisa kita bawa ke dunia kerja. Soal waktu misalnya. Di masa kuliah, terlambat datang hanya akan berakibat pada pelototan sang dosen. Atau paling parahnya sih kita gak boleh masuk kelas. Coba kalo dikantor bisa dapet SP ( surat peringatan), potongan gaji alias denda.

Lalu adakah caranya kita terbebas dari stress di dunia kerja? Pasti ada. Kalo menurut pengalaman, modal terbesar untuk survive adalah kemampuan kita untuk beradaptasi dengan lingkungan. Sebagai pendatang, mau tak mau, suka tak suka, kita harus bisa menyesuaikan diri. Kita gak bisa mengharap orang menyambut kita sebagai tamu, kecuali kalo kita anak sang owner, barangkali..hehehe :))

Sekarang ini saya sebagai seorang mahasiswa dan seorang pegawai di salah satu perusahaan swasta Jakarta, berat rasanya untuk menjalani rutinitas keduanya ( kuliah dan kerja ). Apa yang membuat berat?? jawabannya BANYAK!!!haha. Dimulai dari awal berangkat pagi pukul 7 sampai dirumah kurang lebih maksimal jam 11 malam itu kalau kereta tidak ada masalah gangguan. Belum lagi ketika waktunya ujian mau gak mau harus datang tepat waktu dan meminta izin kepada si bos, terkadang terbesit rasa segan. Alhamdulillah tempat kerja dan bos sekarang sangat mendukung kegiatan saya ( thanks mom ).

Bab II - Subyek dan Obyek Hukum

0

Subyek Hukum

Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum yaitu :
      1.       Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.   Orang yang belum dewasa.
b.  Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.  Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

2.       Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.   Didirikan dengan akta notaris.
b.   Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.   Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.    Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBJEK HUKUM
1.       Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

2.       Jenis Objek Hukum
1.     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b. Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau  lagu.

3.       Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

b.   Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

c.       Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d.      Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Sumber:


Friday, April 3, 2015

Bab 1 - Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

0

Pengertian Hukum

Hukum adalah norma atau pengatur. Setiap orang akan berurusan dan terikat dengan hukum, namun masih banyak beberapa orang yang belum paham betul apa definisi hukum secara lengkap. Berikut akan dijelaskan secara singkat apa definisi hukum menurut beberapa sumber yang saya peroleh.

Drs. E. Utrecht, S.H
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.  

J.C.T. Simorangkir 
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. 

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Dalam literatur hukum dikenal dengan 2 teori yaitu teori etis dan utilities. Teori etis yang didasarkan pada etika sedangkan teori utilities didasarkan pada faedah.

Hukum sendiri bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis.

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.

Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Kaidah /Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.

Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
    Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
     2. Norma Moral/Kesusilaan
   Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
     3. Norma Kesopanan
    Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
     4. Norma Hukum
   Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.

Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
      - Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
- Hukum Ekonomi Sosial 
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
 
Sumber:
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com