Sunday, April 12, 2015

Untuk Orang Yang Merasa Dirinya Hebat

0

"Hebat memiliki bayak arti salah satunya menurut gue adalah ketika semua orang berkata tidak bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita bisa. Lalu bagaimana dengan seseorang yang semata-mata ingin mendapatkan  decak kagum dari banyak orang? Apakah bisa dikatakan hebat?Hemmm entahlah. Tapi untuk menjadi hebat kita tidak perlu mengikuti gaya orang lain, karena setiap orang mempunyai kehebatanya di masing-masing bidang dan juga cara tersendiri untuk menjadi hebat.
Seorang yang hebat hidup dengan kesederhanaan bukan penuh kesombongan. Selalu melakukan yang terbaik bukan merasa terbaik karena ingat diatas langit masih ada langit lagi. Orang hebat selalu rendah hati bukan tinggi hati.

Kadang dalam kehidupan kita banyak menemukan orang-orang hebat dan orang yang sok hebat. Diambil dari contoh yang sering banget gue temui orang yang sok hebat itu selalu merasa diri mereka pandai tapi kenyataannya tidak, selalu merasa bisa tapi kenyataanya cuma banyak bicara, selalu ingin dilihat ketika melakukan sesuatu. Lalu apakah orang seperti itu layak untuk bergabung dalam suatu organisasi/ kelompok? 

Untuk orang yang merasa dirinya "Hebat",  kita sebagai mahluk sosial jangan pernah merasa hebat, ayo berubah untuk menjadi orang yang lebih berguna setidaknya dapat bermanfaat sekaligus bisa menjadi panutan atau contoh banyak orang. Karena Kehebatan itu adalah perjalanan yang tidak ada ujungnya, kita serahkan kepada Allah SWT untuk diberikan yang terbaik. Semoga orang yang merasa dirinya hebat dapat berubah menjadi orang hebat.



Untuk menjadi hebat kita gak perlu mengikuti gaya orang lain, karena setiap manusia memiliki kehebatan di masing-masing bidang dan juga punya jalan sendiri untuk menjadi orang hebat tersebut.. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
Untuk menjadi hebat kita gak perlu mengikuti gaya orang lain, karena setiap manusia memiliki kehebatan di masing-masing bidang dan juga punya jalan sendiri untuk menjadi orang hebat tersebut.. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf
ketika semua orang berkata Tidak Bisa disaat itulah kita dengan rendah hati dapat menunjukan kalau kita Bisa. - See more at: http://andrettiyuriantama.blogspot.com/2012/03/yakin-menjadi-seseorang-yang-hebat.html#sthash.x6bLbcXM.dpuf

Saturday, April 4, 2015

Kuliah Vs Kerja

0


Ketika masih kuliah, banyak yang pingin sekali segera lulus dan bekerja. Gagasan menjadi manusia mandiri ( punya uang sendiri dan bisa membelanjakan sesuka hati) umumnya menjadi motivasi. Bekerja adalah tahap lanjutan menuju manusia dewasa, setelah dunia bermain selesai. Gak heran kalo banyak mahasiswa yang menempunya di jalur cepat. Targetnya adalah  lulus secepat- cepatnya, bekerja sesegera mungkin. Atau malah banyak yang mengambil kuliah malam agar bisa merasakan keduanya ( kuliah dan bekerja). Tapi ketika kita memasuki dunia kerja sesungguhnya banyak yang kaget, tak sedikit pula yang stress karena belum mendapatkan pekerjaan seperti yang di harapkan. Atau mungkin banyak persoalan lainnya yang membuat kita stress alasan utamanya sih yang membuat kita stres karena kita kerap lupa bahwa dunia kuliah berbeda dengan dunia kerja. Ada hal-hal atau kebiasaan dari dunia kuliah yang tak bisa kita bawa ke dunia kerja. Soal waktu misalnya. Di masa kuliah, terlambat datang hanya akan berakibat pada pelototan sang dosen. Atau paling parahnya sih kita gak boleh masuk kelas. Coba kalo dikantor bisa dapet SP ( surat peringatan), potongan gaji alias denda.

Lalu adakah caranya kita terbebas dari stress di dunia kerja? Pasti ada. Kalo menurut pengalaman, modal terbesar untuk survive adalah kemampuan kita untuk beradaptasi dengan lingkungan. Sebagai pendatang, mau tak mau, suka tak suka, kita harus bisa menyesuaikan diri. Kita gak bisa mengharap orang menyambut kita sebagai tamu, kecuali kalo kita anak sang owner, barangkali..hehehe :))

Sekarang ini saya sebagai seorang mahasiswa dan seorang pegawai di salah satu perusahaan swasta Jakarta, berat rasanya untuk menjalani rutinitas keduanya ( kuliah dan kerja ). Apa yang membuat berat?? jawabannya BANYAK!!!haha. Dimulai dari awal berangkat pagi pukul 7 sampai dirumah kurang lebih maksimal jam 11 malam itu kalau kereta tidak ada masalah gangguan. Belum lagi ketika waktunya ujian mau gak mau harus datang tepat waktu dan meminta izin kepada si bos, terkadang terbesit rasa segan. Alhamdulillah tempat kerja dan bos sekarang sangat mendukung kegiatan saya ( thanks mom ).

Bab II - Subyek dan Obyek Hukum

0

Subyek Hukum

Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum yaitu :
      1.       Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.   Orang yang belum dewasa.
b.  Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.  Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

2.       Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.   Didirikan dengan akta notaris.
b.   Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.   Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.    Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBJEK HUKUM
1.       Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

2.       Jenis Objek Hukum
1.     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b. Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau  lagu.

3.       Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

b.   Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

c.       Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d.      Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Sumber:


Friday, April 3, 2015

Bab 1 - Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

0

Pengertian Hukum

Hukum adalah norma atau pengatur. Setiap orang akan berurusan dan terikat dengan hukum, namun masih banyak beberapa orang yang belum paham betul apa definisi hukum secara lengkap. Berikut akan dijelaskan secara singkat apa definisi hukum menurut beberapa sumber yang saya peroleh.

Drs. E. Utrecht, S.H
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.  

J.C.T. Simorangkir 
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. 

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Dalam literatur hukum dikenal dengan 2 teori yaitu teori etis dan utilities. Teori etis yang didasarkan pada etika sedangkan teori utilities didasarkan pada faedah.

Hukum sendiri bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis.

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.

Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Kaidah /Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.

Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
    Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
     2. Norma Moral/Kesusilaan
   Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
     3. Norma Kesopanan
    Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
     4. Norma Hukum
   Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.

Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
      - Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
- Hukum Ekonomi Sosial 
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
 
Sumber:
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com