Friday, April 3, 2015

Bab 1 - Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

0

Pengertian Hukum

Hukum adalah norma atau pengatur. Setiap orang akan berurusan dan terikat dengan hukum, namun masih banyak beberapa orang yang belum paham betul apa definisi hukum secara lengkap. Berikut akan dijelaskan secara singkat apa definisi hukum menurut beberapa sumber yang saya peroleh.

Drs. E. Utrecht, S.H
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.  

J.C.T. Simorangkir 
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. 

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Dalam literatur hukum dikenal dengan 2 teori yaitu teori etis dan utilities. Teori etis yang didasarkan pada etika sedangkan teori utilities didasarkan pada faedah.

Hukum sendiri bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis.

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

Sumber Hukum Materiil : Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.

Sumber Hukum Formal : Pengertian Sumber Hukum Formal ialah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Kaidah /Norma
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.

Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
    Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
     2. Norma Moral/Kesusilaan
   Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
     3. Norma Kesopanan
    Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
     4. Norma Hukum
   Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.

Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
      - Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
- Hukum Ekonomi Sosial 
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
 
Sumber:

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com